Biayai Pilkada Bisa Gunakan Dana Hibah

Biayai Pilkada Bisa Gunakan Dana Hibah

\"reydonizar\" JAKARTA, BE – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meyakini seluruh daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak pada tahun ini sudah siap dari segi anggaran. Termasuk di antaranya adalah 68 daerah yang baru ditetapkan mengikuti pilkada setelah adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menurut Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, pemerintah telah mengeluarkan payung hukum bagi daerah yang akan menggelar pilkada untuk mengalokasikan anggarannya.  Di antaranya adalah Peraturan Mendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2015, maupun surat edaran Kemendagri tertanggal 9 Maret 2015 tentang mekanisme pengeluaran mendahului penetapan Perda perubahan APBD. “Jadi surat edaran itu kita terbitkan untuk mengantisipasi pilkada serentak menjadi dasar regulasi. Intinya mengingat 9 Desember akan ada pilkada dan tahapannya 8 bulan, berarti terhitung April ini, terhadap pendanaan sejatinya sudah kami payungi. Tidak perlu persetujuan DPRD,” ujar Reydonnyzar di sela-sela pertemuan dengan 68 perwakilan daerah yang akan menggelar pilkada, Senin (20/4). Birokrat yang lebih dikenal dengan sapaan Donny itu menambahkan, surat edaran mendagri telah membuka ruang bagi daerah menggunakan belanja tak terduga, termasuk memanfaatkan dana kas yang tersedia. Selanjutnya, pemda bisa mengalokasikan dana hibah untuk KPU daerah. “Slotnya hanya satu, yaitu hibah. Bahwa terhadap pilkada itu hibah wajib pemda kepada KPUD,” katanya. Menurutnya, pemerintah berupaya mensiasati PP Nomor 2 tahun  2012 tentang Hibah. Anggaran untuk pilkada dimasukkan kelompok hibah karena KPU bukanlah perangkat daerah. “Kita sudah carikan solusi. Sebab KPU ini bukan perangkat daerah. Kalau dia SKPD (satuan perangkat kerja daerah,red) maka dia dibiayai atas beban dekonsentrasi,” ujarnya. Selain itu Donny juga kembali mengingatkan bahwa pelaksanaan pilkada merupakan perintah undang-undang. Karena itu, pemda wajib membiayai pelaksanaan pilkada. “Jumat kemarin kami sudah duduk bareng dengan Kementerian Keuangan. Intinya pemerintah berkeinginan pelaksanaan pilkada 2015 sukses. Komitmen kita untuk itu. Makanya terhadap KPUD kita juga mengharapkan tolong waktu diajukan anggarannya dalam posisi betul-betul relevan dengan kesiapan dan pentahapan,” katanya. Tak Boleh APBD 2016 Direktur Anggaran Daerah, Direktorat Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bakir Al Afif Haq mengingatkan daerah agar tak menganggarkan biaya pelaksanaan pilkada dalam APBD 2016. Hal itu diungkapkan setelah perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda) Yahukimo, Papua, menanyakan kemungkinan biaya pilkada 2015 juga ditetapkan dalam APBD 2016. Untuk menutupi kekurangan, kata Bakir, Pemda bisa mengalokasikan dari anggaran lain. Misalnya, dari anggaran bantuan sosial, hibah dan perjalanan dinas. Apalagi Yohukimo disebut hanya kekurangan 25 persen dari total permintaan KPUD. “Kalau cuma kurang 25 persen, simple. Kurangi saja anggaran hibah, bansos atau kurangi biaya perjalanan dinas. Karena berdasarkan undang-undang, dana untuk pilkada itu wajib. Ini bukan karena saya, tapi undang-undang, setingkat di bawah UUD 1945,” terang Bakir, Senin (20/4). Menurut Bakir, dana bisa diambil dari alokasi dana hibah dan bansos, karena diatur dalam undang-undang. Antara lain Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 22 ayat 1 Peraturan Mendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD. “Dalam aturan kan disebutkan, Pemda bisa memberikan hibah. Berarti kalau tidak berhibah kan tidak apa-apa. Kecuali ditentukan lagi oleh peraturan lain seperti hibah kepada KPUD dalam konteks Pilkada. Jadi penyiapan pilkada itu wajib,” imbuh Bakir. Selain itu, daerah juga bisa menerapkan sistem tabungan seperti yang dilakukan di Jawa Tengah dalam beberapa tahun terakhir. “Seumpama butuh Rp 60 miliar, sudah bisa dicadangkan tiap tahun Rp 20 miliar. Banyak cara menuju Roma sehingga tidak memberatkan APBD,” tegas Bakir. Tunda Pembentukan PPK dan PPS Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu hingga kemarin (20/4) belum bisa mengintruksikan kepada KPU kabupaten/kota untuk  memulai proses perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai tahapan awal pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember mendatang. Penundaan itu dikarenakan belum jelasnya anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada dari Pemerintah Provinsi Bengkulu. Berdasarkan Peraturan KPU nomor 3 Tahun 2015 bahwa proses perekrutan PPK dan PPS sudah dimulai sejak 19 April lalu hingga 18 Mei mendatang.  \"Idealnya memang perekrutan PPK dan PPS ini sudah dimulai,  tapi karena belum ada anggarannya, terpaksa belum kita lakukan,\"  kata Anggota KPU Provinsi Bengkulu Divisi Perencanaan dan Keuangan, Siti Baroroh MSi, kemarin. Diakuinya, sejauh ini pihaknya baru mengetahui bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah menyiapkan anggaran awal untuk penyelenggarakan Pilkada tersebut sebesar Rp 40 miliar, namun hingga saat ini pihak belum mengetahui kapan anggarannya itu akan diserahkan ke KPU. \"Kita tahu dari media bahwa gubernur siap memberikan anggarannya, tapi tindaklanjut dari kesiapan itu tidak ada sampai sekarang.  Sebelumnya, Pemprov masih menunggu Peraturan KPU tetang Tahapan Pilkada untuk dijadikan dasar pemberian anggaran itu, sekarang Peraturan KPU sudah ada, namun anggarannya juga belum jelas,\" terangnya. Menurut Siti, pemberian anggaran itu tidak bisa diserahkan langsung kepada KPU, melainkan ada proses yang harus dilalui, seperti penandatanganan MoU, namun sejauh ini belum ada koordinasi dari pihak pemprov kapan MoU atau nota kesepakatan itu akan dilakukan. \"Untuk mengetahui apakah Pemprov ada anggarannya atau tidak, silahkan tanya kesana,\" imbuhnya. Terkait dengan ditundanya perekrutan PPK dan PPS, Siti optimis tidak akan terkendala dengan pelaksanaan tahapan berikutnya, asalkan anggarannya diberikan oleh Pemprov dalam waktu dekat ini. \"Tergantung anggarannya, jika sudah ada sekarang maka perekrutan langsung kita mulai dan sebelum 18 Mei nanti PPK dan PPS sudah siap se Provinsi Bengkulu,\" paparnya. Jumlah PPK dan PPS se Provinsi Bengkulu sendiri mencapai ribuan orang, karena setiap kecamatan membutuhkan 5 orang PPK dan kelurahan atau desa membutuhkan 3 orang PPS. Sesuai dengan Pasal 8 Peraturan KPU nomor 3 tahun 2015 tentang Tata Kerja PPK dan PPS, calon PPK dan PPS minimal 25 tahun, memiliki integritas dan bukan anggota atau kader partai politik. Calon PPK dan PPS tersebut juga harus bertempat tinggal di wilayah kerjanya, berpendidikan minimal SLTA sederajat, tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah memastikan ketersediaan anggaran untuk kebutuhan penyelenggaraan Pilkada tersebut. Hanya saja mengenai teknis ia menyerahkan sepenuhnya kepada aturan yang ada. \"Pokoknya kita siapkan anggarannya Rp 40 miliar dulu untuk tahapan awal, nanti  kalau kurang akan kita tambah lagi melalui APBD Perubahan. Mengenai teknis penyerahannya ke KPU, kita ikuti mekanisme yang berlaku,\" tandasnya.(400/**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: